Tidak ada data yang pasti siapa
yang memberi nama kota ini Padang. Diperkirakan kota ini pada awalnya berupa
sebuah lapangan atau dataran yang sangat luas sehingga dinamakan Padang. Dalam
bahasa Minang, kata padang juga dapat bermaksud pedang. Menurut tambo setempat,
kawasan kota ini dahulunya merupakan bagian dari kawasan rantau yang didirikan
oleh para perantau Minangkabau dari Dataran Tinggi Minangkabau (darek). Tempat
permukiman pertama mereka adalah perkampungan di pinggiran selatan Batang Arau
di tempat yang sekarang bernama Seberang Padang.Seperti kawasan rantau
Minangkabau lainnya, pada awalnya kawasan sepanjang pesisir barat Sumatera
berada di bawah pengaruh Kerajaan Pagaruyung. Namun, pada awal abad ke-17
kawasan ini telah menjadi bagian dari kedaulatan Kesultanan Aceh.
Kehadiran bangsa asing di Kota
Padang diawali dengan kunjungan pelaut Inggris pada tahun 1649.Kota ini
kemudian mulai berkembang sejak kehadiran bangsa Belanda di bawah Vereenigde
Oostindische Compagnie (VOC) pada tahun 1663, yang diiringi dengan migrasi penduduk
Minangkabau dari kawasan luhak. Selain memiliki muara yang bagus, VOC tertarik
membangun pelabuhan dan permukiman baru di pesisir barat Sumatera untuk
memudahkan akses perdagangan dengan kawasan pedalaman Minangkabau. Selanjutnya
pada tahun 1668, VOC berhasil mengusir pengaruh Kesultanan Aceh dan menanamkan
pengaruhnya di sepanjang pantai barat Sumatera, sebagaimana diketahui dari
surat Regent Jacob Pits kepada Raja Pagaruyung yang berisi permintaan
dilakukannya hubungan dagang kembali dan mendistribusikan emas ke kota ini.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada 7 Agustus 1669 terjadi pergolakan
masyarakat Pauh dan Koto Tangah melawan monopoli VOC. Meski dapat diredam oleh
VOC, peristiwa tersebut kemudian diabadikan sebagai tahun lahir Kota Padang.
Beberapa bangsa Eropa silih
berganti mengambil alih kekuasaan di Kota Padang. Pada tahun 1781, akibat
rentetan Perang Inggris-Belanda Keempat, Inggris berhasil menguasai kota ini.
Namun, setelah ditandatanganinya Perjanjian Paris pada tahun 1784 kota ini
dikembalikan kepada VOC.[16] Pada tahun 1793 kota ini sempat dijarah dan
dikuasai oleh seorang bajak laut dari Perancis yang bermarkas di Mauritius
bernama François Thomas Le Même, yang keberhasilannya diapresiasi oleh
pemerintah Perancis waktu itu dengan memberikannya penghargaan. Kemudian pada
tahun 1795, Kota Padang kembali diambil alih oleh Inggris. Namun, setelah
peperangan era Napoleon, pada tahun 1819 Belanda mengklaim kembali kawasan ini
yang kemudian dikukuhkan melalui Traktat London, yang ditandatangani pada 17
Maret 1824. Pada tahun 1837, pemerintah Hindia-Belanda menjadikan Padang
sebagai pusat pemerintahan wilayah Pesisir Barat Sumatera (Sumatra's Westkust)
yang wilayahnya meliputi Sumatera Barat dan Tapanuli sekarang. Selanjutnya kota
ini menjadi daerah gemeente sejak 1 April 1906 setelah keluarnya ordonansi
(STAL 1906 No.151) pada 1 Maret 1906.
Menjelang masuknya tentara
pendudukan Jepang pada 17 Maret 1942, Kota Padang telah ditinggalkan begitu
saja oleh Belanda karena kepanikan mereka. Pada saat bersamaan Soekarno sempat
tertahan di kota ini karena pihak Belanda waktu itu ingin membawanya turut
serta melarikan diri ke Australia.Kemudian panglima Angkatan Darat Jepang untuk
Sumatera menemuinya untuk merundingkan nasib Indonesia selanjutnya. Setelah
Jepang dapat mengendalikan situasi, kota ini kemudian dijadikan sebagai kota
administratif untuk urusan pembangunan dan pekerjaan umum.
Berita kemerdekaan Indonesia pada
17 Agustus 1945 baru sampai ke Kota Padang sekitar akhir bulan Agustus. Namun,
pada 10 Oktober 1945 tentara Sekutu telah masuk ke Kota Padang melalui
Pelabuhan Teluk Bayur, dan kemudian kota ini diduduki selama 15 bulan.[23] Pada
9 Maret 1950, Kota Padang dikembalikan ke tangan Republik Indonesia setelah
sebelumnya menjadi negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui surat
keputusan Presiden RIS nomor 111. Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 225
tahun 1948, Gubernur Sumatera Tengah waktu itu melalui surat keputusan nomor
65/GP-50, pada 15 Agustus 1950 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom.
Wilayah kota diperluas, sementara status kewedanaan Padang dihapus dan
urusannya pindah ke Wali kota Padang.
Pada 29 Mei 1958, Gubernur
Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958, secara de facto
menetapkan Padang menjadi ibu kota provinsi Sumatera Barat, dan secara de jure
pada tahun 1975, yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Kemudian, setelah menampung
segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat, pemerintah pusat mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, yang menetapkan perubahan batas-batas
wilayah Kota Padang sebagai pemerintah daerah. Saat ini, Kota Padang sedang
diusulkan untuk berubah status menjadi kota metropolitan. Menurut Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, wilayah Metropolitan Padang
meliputi Kota Padang, Lubuk Alung (Kabupaten Padang Pariaman), Kota Pariaman,
Arosuka (Kabupaten Solok), Kota Solok, dan Painan (Kabupaten Pesisir Selatan).
Sumber : wikipedia
0 Komentar untuk "Sejarah Kelahiran Kota Padang"