A. Hadas adalah kondisi tidak suci yang
mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu
melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak
sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhads. Menurut ahli fiqhi sebab
seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
1. Hadas
kecil.
Mengeluarkan
sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
- Air kencing.
- Tinja.
- Kentut.
2. Hadas besar.
- Mengeluarkan mani.
- Hubungan kelamin.
- Terhentinya haid dan nifas.
Cara mensucikanya
a. Hadas kecil atau hadats ringan untuk mensucikanya
diwajibkan berwudhu
b. Hadas besar, untuk mensucikanya diwajibkan mandi
sesuai dengan syara dan bila
dalam kondisi
darurat dapat bertayamum.
B. Yang dimaksud dengan najis menurut bahasa
apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syara,
makna najis adalah suatu kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat atau
tawaf.
Perbedaan antara
najis dan hadas
- Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat.
- Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.
Macam-macam
najis dan cara dan mensucikanya.
- Najis ringan (Najis mukhaffafah), yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, contoh kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya.
- Najis sedang (najis mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih hingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dll.
- Najis berat (Mughalladah), yaitu najis dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan meng-gunakan air sebanayak 7 kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.
- Najis yang dimaafkan (najis Ma'fu), Najis yang sulit dikenal maka dapat dimaafkan meskipun ia tidak di cuci, misalnya; kaki dan ujung celana atau sarung yang terkena basa dan tidak dapat diamati najis atau bukan.
A. Hadas adalah kondisi tidak suci yang
mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu
melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak
sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhads. Menurut ahli fiqhi sebab
seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
1. Hadas
kecil.
Mengeluarkan
sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
- Air kencing.
- Tinja.
- Kentut.
2. Hadas besar.
- Mengeluarkan mani.
- Hubungan kelamin.
- Terhentinya haid dan nifas.
Cara mensucikanya
a. Hadas kecil atau hadats ringan untuk mensucikanya
diwajibkan berwudhu
b. Hadas besar, untuk mensucikanya diwajibkan mandi
sesuai dengan syara dan bila
dalam kondisi
darurat dapat bertayamum.
B. Yang dimaksud dengan najis menurut bahasa
apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syara,
makna najis adalah suatu kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat atau
tawaf.
a. Macam-macam
najis dan cara dan mensucikanya.
- Najis ringan (Najis mukhaffafah), yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, contoh kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya.
- Najis sedang (najis mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih hingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dll.
- Najis berat (Mughalladah), yaitu najis dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan meng-gunakan air sebanayak 7 kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.
- Najis yang dimaafkan (najis Ma'fu), Najis yang sulit dikenal maka dapat dimaafkan meskipun ia tidak di cuci, misalnya; kaki dan ujung celana atau sarung yang terkena basa dan tidak dapat diamati najis atau bukan.
Perbedaan antara
najis dan hadas
- Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat.
- Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.
0 Komentar untuk "Pengertian Hadas dan Najis dan Perbedaannya"